Open Source adalah suatu ``certified mark'', suatu merk yang dimiliki oleh publik (tidak ada perusahaan yang bisa menguasai kepemilikan merk ini). Open Source Inisiative yang diketuai Eric Raymond dan beranggotakan para pelopor gerakan ``freeware'' telah memasyarakatkan ``Open Source Definition'' yang menjabarkan jenis lisensi manakah yang pantas disebut dengan produk Open Source. Bila para pembuat software komersial melindungi produk mereka dengan teknologi enkripsi dan pengacara hak cipta, maka pada model Open Source ini source code dari produk diberikan secara bebas, tersedia bagi siapa saja untuk menggunakan, memodifikasi, menguji atau mengembangkan lebih jauh.
Perkembangan Open Source sendiri tak dapat dipisahkan dengan GNU/Linux yang merupakan sistem operasi yang paling cross platform (tersedia untuk beragam jenis mesin). (Bollinger dan Beckman, 1999). Open Source dan Linux sendiri telah menunjukkan bahwa adanya kemungkinan mencapai hasil yang tidak mungkin dihasilkan oleh sistem pengembangan perangkat lunak secara konvensional. Pengembangan Linux dilakukan bukan oleh perusahaan besar tetapi oleh individu-individu bebas yang tersebar di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan prediksi yang diutarakan oleh Brown (1995), yang menyatakan pada dekade mendatang proses pengembangan aplikasi perangkat lunak akan bergeser dari kaum ``elite'' ke kaum ``proletar''. Terjadi pergeseran dari produk jadi yang dihasilkan oleh perusahaan besar secara massa ke produk yang disesuaikan untuk kebutuhan individu.
Negara-negara berkembang memiliki keterbatasan untuk mengembangkan teknologi. Baik dari segi kemampuan SDM, biaya maupun keterbatasan akses informasi. Hal ini diilustrasikan pada kutipan berikut ini :
This is the context for intellectual property rights enforcement. This world market is knowledge is a major and profoundly anti-democratic new stage of capitalist development. The transformation of knowledge ito property necessarily implies secrecy: common knowledge is no longer privte. In this new and chiling stage, communication itself violaters property rights. The WTO is transforming what was previously a universal resource of the human race - its collectively, historically and freely-developed knowledge of itslef and nature - into private and marketable force of production (Allan Freeman, Fixing up the world ? GATT and the World Trade Organization)
Open Source membuka jalan sehingga memungkinkan negara berkembang memiliki akses informasi yang lebar dan dapat melakukan pemanfaatan semaksimal mungkin untuk mendorong industri teknologi informasi lokal.
Ketika berbicara mengenai sentralisasi seringkali kita lebih memfokuskan diri pada aspek antara pusat dan daerah. Seringkali kita melupakan aspek sentralisasi dalam kajian global.
Diambil kutipan dari wawancara Alan Cox pada http://www.plcom.net/news/top_stories/linux/articles/990726.php3.
Q: One of the beautiful things about Linux is its international flavour. Linus Torvalds is from Finland, you're from Britain. It's not California -centric, as so much software is. How important is this to the Linux community, and Linux users?
A: It's very, very important to a lot of countries, especially Third World countries, because American software is expensive. With Linux, developing nations can download the operating system, modify it to suit their needs, make copies, and no money flows out of the country.
Salah satu barrier atau hambatan yang cukup dirasakan bagi pengembangan teknologi informasi antara lain:
• Masih dikuasainya hak pengembangan dan modifikasi perangkat lunak oleh vendor besar. Sehingga para konsumen ataupun calon pengembang haruslah melewati jalur yang panjang dan membutuhkan biaya tinggi untuk menjadi solution provider di dunia Teknologi Informasi. Biaya ini sangat membebani untuk keperluan investasi awal, dan produksi selanjutnya.
• Biaya perangkat lunak yang digunakan untuk mengembangkan produk teknologi informasi masihlah sangat tinggi, misal harga sistem operasi, harga kompiler, harga development tool. Di tambah biaya komponen perangkat lunak yang mau tidak mau dimasukkan ke dalam produk jadi. Sebagai contoh misal membangun suatu sistem Point of Sale (POS) yang berbasiskan sistem operasi komersial, mau tidak mau komponen harga sistem operasi tersebut akan dimasukkan ke dalam harga akhir dari perangkat POS yang dikembangkan tersebut.
• Biaya memperoleh informasi pendukung yang tersedia yang sangat dibutuhkan oleh developer. Hal ini lazim dikenal sebagai Developer Network Subscription Fee. Sehingga apabila kita ingin menjadi pengembang teknologi informasi, agar dapat dilakukan akses kepada informasi-informasi penting biaya ini haruslah diperhitungkan.
• Biaya pelatihan yang sangat tinggi agar memenuhi suatu syarat sertifikasi dari vendor sehingga dapat dipercaya untuk menjadi solution provider ataupun trainning provider.
Biaya-biaya atas jelas menghambat keinginan pengguna yang antusias terjun mejadi pengembang teknologi informasi yang handal dan dikenal dunia. Di samping itu juga penguasaan secara sentral hak akses kepada pasar, serta pengakuan kerja menjadikan para pengembang TI di Indonesia kurang terdengar kiprahnya di dunia internasional, karena harus melalui tahapan-tahapan memutar yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebelum akhirnya dapat menghasilkan suatu produk teknologi informasi.
Di samping barier finansial terdapat juga barier hukum yang mau tidak mau harus dipertimbangkan dalam mengembangkan teknologi informasi lokal. Sebagai contoh dikutipkan definisi PEMBAJAKAN menurut salah satu perusahaan perangkat lunak besar, Microsoft di Indonesia [ http://www.microsoft.com/indonesia/piracy/]:
Anti-Piracy (Bahasa Indonesia)
Berbagai bentuk Pembajakan Piranti lunak:
1.Pemuatan Hard Disk (Hard Disk loading)
Terjadi saat penjual komputer memuat salinan program piranti lunak yang tidak sah ke hard disk komputer yang akan dibeli oleh konsumen, sebagai rangsangan bagi konsumen untuk membeli perangkat PC dari penjual tersebut. Penjual ini tidak menyediakan disket/CD-ROM asli, dokumentasi atau persetujuan lisensi, yang seharusnya diberikan bersama-sama dengan copy program yang legal. Dengan demikian konsumen tanpa mereka sadari menerima piranti lunak ilegal yang telah diinstal di Hard Disk.
2.Softlifting
Tejadi jika copy ekstra piranti lunak dibuat di dalam suatu lembaga untuk dipakai oleh karyawannya atau untuk dibawa pulang. Menukarkan disket/CD dengan rekan rekan di dalam maupun di luar perusahaan juga termasuk dalam kategori pembajakan ini.
3.Pemalsuan piranti lunak (Software counterfeiting)
Penggandaan ilegal seluruh paket p iranti lunak dan dijual dalam kemasan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tampak asli. Bentuk lainn pembajakan ini adalah kompilasi berbagai judul piranti lunak tiruan yang dikemas dalam satu CD-ROM secara ilegal dan dipasarkan dengan nama yang berbeda. Berbeda dengan pelanggaran yang terjadi dalam perusahaan, pemalsu piranti lunak beroperasi murni untuk keuntungan, tanpa mengindahkan pemilik hak cipta produk yang dipalsukan.
4.Penyewaan piranti lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan piranti lunak : produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor penyewa; produk yang disewakan melalui mail order dan produk yang dimuat dalam komputer yang disewa untuk waktu terbatas.
5.Downloading ilegal melalui BBS/Internet
Terjadi melalui downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain, ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.
Dari batasan piracy di atas tampak bahwa pengguna yang ingin memanfaatkan program informasi untuk mengembangkan pemanfaatan teknoloogi informasi akan mengalami hambatan yang cukup besar. Hambatan tersebut dikarenakan dikuasainya hak pengembangan secara sentral oleh suatu institusi. Sehingga sulit sekali pelaku bisnis TI lokal untuk mengembangkan secara optimal kemampuannya tanpa melakukan pelanggaran hukum. Sebagai contoh :
• Dari point 1, jelas para penjual komputer yang ingin menjual komputer yang telah disertai dengan perangkat lunak (Pre-installed) akan mengalami hambatan yang cukup berarti. Apabila para penjual tersebut ingin menyertakan software asli yang terinstall pada sistem komputer tersebut, maka mau tidak mau dia harus membeli lisensi yang cukup berharga mahal (minimal 100 USD). Hal ini belum termasuk perangkat lunak aplikasi lainnya. Sehingga paling tidak untuk menyediakan jasa penjualan pre-installed haruslah disisihkan dana yang cukup tinggi yang akhirnya dibebankan ke para pembeli. Jalan pintas yang sering dilakukan adalah dengan cara melakukan instalasi program ``as-pal'' (asli tapi palsu), jadi satu salinan program asli diinstal di banyak komputer yang dijual. Secara hukum dan etika hal ini tak dapat dibenarkan.
• Pemakaian bersama (biaya tinggi). Bagi suatu insitusi seperti sekolah, ataupun lembaga pemerintahan pembelian perangkat lunak untuk tiap komputer di institusi tersebut akan menyebabkan ongkos yang cukup tinggi untuk pembelian perangkat lunak. Hal ini menyebabkan banyak institusi mengambil jalan pintas dengan melakukan ``pelanggaran'' yaitu dengan membeli versi asli satu buah dan menggunakan banyak salinannya di komputer laionnya. Jelas secara etika hal ini tak dapat dibenarkan (Wiryana, 1998).
• Praktek penggandaan program secara ilegal banyak sekali dijumpai di Indonesia, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara pada peringkat atas pembajak. Hal ini menimbulkan image yang kurang baik bagi dunia Teknologi Informasi.
• Pada point berikutnya, hal ini sering dilakukan secara tidak sadar. Sebagai contoh pada Warung Internet, ataupun penyedia jasa layanan penyewaan perangkat komputer yang sering dijumpai di sekitar kampus. Secara tidak sadar, walaupun program yang digunakan adalah asli tetap merupakan pembajakan, karena termasuk ``menyewakan'' perangkat lunak.
Dari contoh di atas, jelas adanya keterbatasan pemanfaatan dari perangkat lunak baik digunakan untuk keperluan sehari-hari ataupun untuk digunakan sebagai alat produksi. Sekarang bagaimana cara mengatasi hal tersebut agar kita dapat menghilangkan timbulnya praktek pelanggaran hukum ini. Pilihan yang ada adalah :
• Membeli perangkat lunak asli dan menggunakannya sesuai dengan batas yang ada dan tertera pada lisensi perangkat lunak tersebut. Hal ini jelas berdampak pada biaya yang tidak sedikit dan hal ini nampaknya sangatlah kurang bijaksana pada situasi ekonomi saat ini.
• Memanfaatkan program Open Source yang memberikan keleluasan tanpa harus melanggar hukum. Hal ini dimungkinkan karena program Open Soure memungkinkan pengguna memperbanyak ataupun mengubah program sesuai dengan yang diinginkannya.
Di samping faktor ekonomi dan hukum ternyata Open Source menimbulkan beberapa faktor-faktor non teknis yang disebabkan gaya pengembanganyannya.
3 Era keterbukaan telah tiba : Open Source
Salah satu contoh keberhasilan dan yang menjadikan Open Source menjadi perhatian dunia pada saat ini, adalah fenomena GNU/Linux, suatu sistem operasi yang dapat dikatakan berkembang dengan pola Open Source. Internet pun dapat dikatakan berkembang dalam kerangka kerja ala Open Source pula. Program-program yang menjalankan Internet, aturan-aturan yang dikembangkan via Internet Engineer Task Force juga menerapkan ini.
Perkembangan Linux sendiri berciri ``self organizing'', hal ini memberikan ilusi bagaikan suatu perusahaan besar tanpa dinding, tanpa pemegang saham, tanpa gaji, tanpa iklan dan tanpa pemasukan. Tetapi keberadaanya tak dapat diabaikan pada saat ini, bila Linux dihilangkan dari muka dunia, maka Internet dapat dipastikan tidak akan bekerja. Kemampuan evolusi dan adaptibilitas dan bantuan yang tersedia untuk pengguna memberikan suatu jaminan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan khusus pengguna.
Banyak pihak yang mengkhawatirkan, bahwa GNU/Linux ini tak berbeda dengan trend komputer lainnya, dengan kata lain mereka berpendapat bahwa hal itu adalah sekedar pergantian trend saja, saat ini yang populer Microsoft, dan mendatang Linux dan begitu seterusnya. Sehingga tidak ada hal perbedaan essential yang dibawa oleh Open Source. Bahkan masih banyak pihak yang berpendapat atau memperoleh kesan bahwa GNU/Linux ini adalah suatu produk Amerika dari suatu perusahaan seperti Linux Inc. Masih sedikit pihak di Indonesia yang menyadari bahwa adanya perbedaan yang sangat krusial, bahwa GNU/Linux memakai prinsip "Open Source" yang memiliki implikasi yang sangat berbeda dalam tatanan hak cipta, dan dorongan sosial.
Sebagai akibat dari fenomena bahwa setiap tool yang digunakan akan merubah tata cara pandang si pengguna tersebut terhadap suatu permasalahan., ternyata Open Source menimbulkan beberapa dampak pendorong yang dapat membawa ke perubahan cara pandang pada masyarakat luas. Dengan adanya perbedaan motivasi dan perubahan attide pada pelaku Open Source maka adanya suatu kemungkinan untuk digunakan sebagai "pendorong" terciptanya pemikiran yang lebih baik pada masyarakat luas. Open Source membawa "attitude" seperti "peer review, pengakuan karya cipta, maka akan mendorong si pengguna memiliki attitude yang baik.
Sebetulnya pola Open Source ini bukanlah hal yang baru, Pada tahun 1960-an semua perangkat lunak dapat dikatakan ``open-source''. Komputer yang dijual (pada saat itu sebagian besar adalah IBM) selalu disertai dengan source code. Pada era tersebut perkembangan komputer dan sains oleh para saintist melalui penggunaan bersama source code secara bebas. Pada tahun 1970-an ketika para individu dan perusahaann mulai menggunakan program untuk beragam kebutuhan, software berubah menjadi bersifat proprietary. Pada saat itu mulai disadari keuntungan bisnis yang diakibatkan oleh monopoli source code yang dilakukan dengan cara membatasi orang untuk memiliki source code dengan kata lain penguasaan source code menjadi memiliki nilai ekonomi. Walau pada tahun 1983 Richard Stallman berusaha mempopulerkan lagi kebersamaan antar pengembang perangkat lunak dengan Free Software Fundationnya (FSF) tetapi usaha ini belum begitu berhasil. Walau begitu hingga saat ini FSF tetap memainkan peranan penting pada perkembangan Open Source. Barulah dengan perkembangan Linux pola Open Source ini mulai diperhitungkan orang kembali, hingga Netscape pun melepas source code dari browsernya.
Perkembangan Unix sendiripun memanfaatkan proses peer review ini. (Darwin dan Collyer, 1984). Sebuah buku yang dikeluarkan oleh Lion pada tahun 1976 yang berisi source code Unix dan komentarnya menjadikan sumber acuan informasi bagi para pengembang komputer pada saat itu. Dokumentasi Unix sendiri merupakan sumber informasi yang baik, tertulis dalam bentuk yang konsisten, akurat dan langsung ke pokok permasalahan. Rata-rata para saat itu para programmer menulis program dan juga menulis dokumentasi. Dan secara biasa pengakuan sumbangan kerja selalu dilakukan kepada mereka yang telah memberikan idea, saran dan dukungan pada suatu proyek.
Dengan mekanisme yang serba terbuka ini, para developer didorong untuk menjadi terbuka dengan keterbatasan mereka (misal tertulis pada bagian BUGS pada manual). Penulisan bagian BUGS ini menunjukkan agar pengguna mengetahui keterbatasan program mereka, bukannya membiarkan pengguna menemukannya. Tidak seperti pada closed source model mereka cenderung tidak menyertakan daftar bugs yang ada.
Keinginan mereka berbagi source code tersebut adalah untuk menyesuaikan program tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Bahkan Usenet pun dibuat dengan tujuan untuk mempermudah mereka saling mendistribusikan source code, informasi yang terkait dan juga melakukan diskusi. Dapat dikatakan Internet pun dibangun oleh suatu komunitas yang terdiri dari developer bebas yang membangun perangkat bantu mereka agar dapat bekerja sama lebih baik dan lebih efektif.
Keterbukaan Unix dihentikan oleh AT&T yang menerapkan kebijakan lisensi. Terbukti kebijakan ini membawa perkembangan dunia komputer menjadi terhambat dan terjadi ``reinvented the wheel''. Walaupun telah ada proposal untuk menjadikan Unix sebagai ``sourceware'' yaitu tersedia source code untuk masyarakat luas yang diajukan oleh McCoy pada tahun 1984 (McCoy, 1984). Tetapi hal itu tidak membawa perubahan lisensi. Keterbukaan ini menjadi terulang kembali dengan lahirnya Linux dan FreeBSD.
Internet Engineering Task Force (IETF) mendefiniskan suatu standard terbuka yang memungkinkan terciptanya dan beroperasinya internet. Sebagian besar pekerjaan dilakukan melalui mailing list. Setiap orang dapat bergabung dalam mailing list tersebut dan memberikan kontribusi. Tak ada yang memimpin untuk memberikan keputusan, bahkan voting relatif jarang dilakukan, yang ada hanyalah konsensus dan sistem yang dapat beroperasi dengan baik. Banyak sistem yang dibangun berdasarkan Open Source ini dan sekarang dapat dikatakan sebagai tulang punggung Internet.
GNU/Linux sendiri kini telah menjadi kesayangan para programmer berbakat di berbagai belahan dunia (Sanders, 1998). Konsep kerja sama pada Open Source makin menarik minat para programmer sedunia. Ditambah dengan makin menggejalanya konsep masyarakat virtual. Perkembangan masyarakat virtual pun tak terlepas dari semangat seperti kolaborasi secara sukarela seperti dalam Open Source ini, seperti yang ditunjukkan pada inisiatif Global Electronic Vilage, the Whole Electronic Link. (Rushkoff, 1994). Internet dan World Wide Web (WWW) juga berkembang dengan pesat sebagai suatu perkembangan dari jaringan untuk riset yang terbuka. Sukses keduanya tidak terlepas dari ``kerelaan'' orang yang membuatnya, dan semangat untuk saling berbagi. Teknologi ini tersedia secara bebas, dan kini mulai diambil alih sebagian oleh perusahaan besar (Lang, 1998). Jadi dari sudut pandang pengembangan sistem (system development) sejarah telah menunjukka bahwa Open Source ini sudah cukup teruji keefektifan dan keefisienannya sebagai suatu metode pengembangan sistem.
Kesuksesan pengembangan Internet menunjukkan bahwa pola Open Source yang membuat suatu bentukan ``gift economy'' telah mendorong inovasi secara cepat (Newman, 1999). Standardisasi yang dianut oleh Internet memungkinan beragam komputer melakukan penggunaan sumber daya secara bersama.
4 Pengembangan sistem yang berprinsip pada desentralisasi
Pada dasarnya Open Source adalah pengembangan sistem yang tak dikoordinasi oleh suatu entitas pusat, tetapi oleh para pelaku yang saling bekerja sama dengan memanfaatkan source code yang terdistribusi dan tersedia secara bebas dan menggunakan fasilitas komunikasi melalui Internet (O'Reilly, 1998). Pola pengembangan Open Source ini berdasarkan konsep pengembangan sistem yang mengambil model pengembangan ala "Bazaar". Sehingga pengembangan suatu software bebas bagi siapa saja yang ingin melakukannya. Di samping itu pola Open Source ini memiliki suatu ciri lain yaitu adanya dorongan yang bersumber dari "gift culture". Artinya ketika suatu komunitas menggunakan memakai suatu program Open Source komunitas telah menerima "sesuatu manfaat'' kemudian akan memotivasi dan menimbulkan pertanyaan "apa yang bisa si pengguna berikan kembali kepada orang banyak".
Pola Open Source ini telah digunakan secara optimal di berbagai proyek penelitian sebelum era komputer digunakan secara luas ataupun sebelum adanya Internet. dan telah menghasilkan beberapa prototipe yang dibuat oleh Engelbart dan sekarang relatif menjadi dasar berbagai produk komersial (Newman, 1999), seperti email, word procssing, mouse, environment Windows, hypertext browser yang telah dikembangkan sejak lama sebelum adanya produk komersial sejenis.
4.1 Permasalahan pada pola pengembangan sistem saat ini
Salah satu permasalahan pada hasil produk perangkat lunak adalah kehandalan (reliabilitas). Bila pada tahun belakangan ini dunia Teknologi Informasi (TI) mendapat pandangan sinis karena kesalahan program yang berkaitan dengan Y2K, maka menjadi pertanyaan bagi orang awam, apakah ada sesuatu yang kurang tepat padametoda pengembangan perangkat lunak yang lazim digunakan. Mungkin dibutuhkan suatu metoda yang meninggalkan pola pengembangan sistem yang terlalu berbentuk hiererarki ini, atau pengembangan sistem hanya dilakukan oleh suatu team yang khusus untuk suatu projet, dan serba tertutup.
Model pengembangan perangkat lunak secara traditional menyarankan bahwa untuk membangun sistem yang handal, maka harus digunakan para developer yang terkontrol secara ketat, terkelola secara detail, dan proses yang dikontrol secara ketat. Hal yang berlawanan terjadi di dunia Open Source. Open Source lebih menitik beratkan pada kemampuan intelektual para programmer tenimbang proses mekanis pengembangan suatu perangkat lunak.
Salah satu cara untuk memperoleh kehandalan yang tinggi pada suatu produk adalah melakukan peer review yang independent dan banyak sekali. Sehingga produk telah diuji secara sangat intensif. Sebagai contoh suatu tulisan ilmiah pada jurnal ilmiah biasanya telah melewati proses peer review yang intensif sebelum dapat diterbitkan. Begitu juga dengan perekayasaan bidang lainnya. Internet menjadikan kemungkinan melakukan proses peer review secara masal. Misal setelah suatu project Open Source diluncurkan di Web, para pengguna dapat mendownload, mencoba dan melaporkan kesalahan, atau bahkan memberi masukan berupa program tambahan
Evolusi Linux memberikan inspirasi akan kemungkinan penerapan pola Open Source tersebut. Keterbukaan source code perangkat lunak adalah hal yang biasa bagi pengguna seperti NASA yang terkenal dengan ungkapan :
``If it is not source, it is not software''.
Hal ini disebabkan kebutuhan pengujian dan kustomisasi dari pihak NASA. Biasanya makin kritis suatu perangkat lunak, maka kustomer makin menginginkan tersedianya source code. Salah satu keuntungan nyata dari pola Open Source adalah mencegah duplikasi pekerjaan yang pernah dilakukan oleh orang lain. Sebagian besar pengembangan perangkat lunak adalah menggunakan perulangan dari solusi yang telah dilakukan orang lain pada hal tertentu. Hal lainnya dengan keterbukaan ini adalah permasalahan yang tertimbun pada source code dapat terbuka dan dievaluasi secara luas. Permasalahan seperti Y2K akan lebih kecil apabila program bersifat terbuka. (Stoltz, 1999).
4.2 Model Bazaar
Pola pengembangan secara Open Source yang ditampakkan pada free software movement yang pada dasarnya adalah suatu kegiatakan yang bersifat kolektif (Perkins, 1999). Para pengembang Open Source bekerja mengembangkan source code mereka dan membuka kepada pengembang lain agar dapat bekerja sama. Mereka menginginkan ``kebebasan berkarya'' tanpa intervensi berfikir, dan mengungkapkan apa yang mereka ingini, menggunakan pengetahuan dan produk yang menurut mereka cocok. Kebebasan adalah pertimbangan utama ketika mereka membolehkan orang melihat source code mereka. Mereka mendapatkan ``kebebasan'' untuk belajar, mengutak-atik, mendisain ulang, membenarkan atau menyalahkan, mengaudit, menambahkan dan menggunakan code tersebut sesuai dengan yang mereka inginkan. Tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan ``tanggung jawab'', bukan bebas tanpa tanggung jawab. Artinya mereka berbuat dengan bebas tetapi dengan menanggung resiko sendiri. Tanpa bisa menyalahkan orang lain, karena mereka memilih proyek mereka sendiri dan memilih team mereka sendiri.
Pola pengembangan Open Source sendiri membalikkan teori-teori pengembanan sistem yang biasanya meliputi analisis kebtuhan, process maturity, software configuration control. Bahkan menunjukkan adanya suatu pola pengembangan yang bisa menghasilkan produk yang handal tetapi tanpa adanya sistem configuration and management control seperti halnya pada sistem pengembangan perangkat lunak biasa (Bollinger adn Beckman, 1999).
Bisa dikatakan prinsip dasar dari pengembangan ala Open Source ini adalah :
``rapid code evolution and massive independent peer review''.
Pada Open Source pengunaan ulang code (code reuse) yang sangat diingini oleh sistem pengembangan software konvensional selalu dimanfaatkan melalui ketersediaannya source code. Pada paper The Cathedral and Bazaar, prinsip pengembangan perangkat lunak secara Open Source adalah sebagai berikut (Raymond, 1998) :
• Proses dimulai dengan suatu prototipe yang telah agak berbentuk. Penayangan prototipe ini untuk menunjukkan bahwa memang proyek memiliki hasil yang menjanjikan. Janji hasil akhri ini berbentuk produk yang bermanfaat bukan dalam arti profit secara langsung. Memang program tidak harus bekerja sepenuhnya, mungkin masih penuh bug, belum lengkap, belum ada dokumentasi, tetapi cukup meyakinkan bagi para co-developer untuk turut serta mentransformasikan hingga ke hasil yang makin berbentuk.
• Produk diluncurkan sesegera dan sesering mungkin. Berbeda dengan konsep pengembangan perangkat lunak konvensional, pada open source pengguna mendapat posisi sebagai co-developer bukan saja sebagai end-user belaka. Komunitas merupakan kunci utama dari pengembangan sistem, sehingga respon terhadap pertanyaan atau saran dari pengguna menjadi sangat berperan. Peran komunikasi antar developer utama dan pengguna menjadi penting sekali. Sementara itu dengan cara meluncurkan produk sesering mungkin menjadikan para developer tetap terstimulasi dengan tantangan baru, dan tertarik untuk memberikan kontribusi. Dengan prinsip inilah dikenal Linus's Law :
``Given enough eyeballs, all bugs are shallow''.
• Delegasikan apapun yang mungkin. Bukannya berfungsi sebagai manajer proyek seperti dalam pola pengembangan konvensional, pemimpin pada suatu proyek Open Source cenderung berperan sebagai ``penjaga gerbang'' dengan kata lain sebagai koordinator dari semua orang yang telah memberikan kontribusi. Koordinator bekerja dengan cara lebih banyak mendelegasikan wewenang kepada para co-devoper, yang mengakibatkan kontribusi akan lebih bervariasi. Koordinator tidaklah harus seorang disainer program yang brilian, tetapi harus dapat mengenali idea disain yang baik dari orang lain (menerima dan memahami pendapat kontributor lain). Sudah barang tentu dia juga harus memiliki kemampuan menarik dan menjaga para kontributor yang berbakat tersebut.
• Keterbukaan. Hal ini merupakan bagian yang sangat asing bagi para developer yang terbiasa dengan metoda konvensional. Hal utama dari Open Source, adalah menarik orang sebanyak mungkin sehingga bisa memberikan fokus kerja ke banyak hal. Hal yang disembunyikan akan mempengaruhi kepada produk akhir secara keseluruhan.
4.3 Keterlibatan pada pola Open Source
Untuk mengembangkan sistem dengan pola Open Source dibutuhkan keterlibatan fungsi personal yang berbeda yaitu (Behlenhof, 1999)
• Pendukung infrastruktur : yaitu personal yang berperan dalam menginstall, mengelola mailing list, web server, Concurrent Versioning System (CVS) dan database untuk bug, dengan kata lain menyediakan infrastruktur untuk terjadinya komunikasi antar pengembang.
• Code Captain personal yang mengawasi hal keseluruhan dan bertanggung jawab akan kualitas dari code yang dihasilkan. Melakukan integrasi dari patch yang disumbangkan pihak lain, memperbaiki bug dan ketidak-kompatibilitasan antar penyumbang program.
• Pengelola database bug penting bagi masyarakat banyak untuk mengetahui mengenai bug ini. Juga untuk melaporkan adanya bug yang ditemukan sehingga developer dapat segera memperbaikinya. Pengelola bug ini biasanya secara sukarela menjadi penjawab pertanyaan mengenai bug tersebut.
• Pengelola dokumentasi dan isi web site. Karena proses pengembangan sangat menggunakan Internet maka Web site selalu digunakan untuk menginformasikan seluruh kegiatan, utnuk itu dibutuhkan seseorang yang secara ruting mengelola situs tempat informasi tersebut berada. Termasuk untuk memberikan informasi tentang sumber informasi yang dibutuhkan bagi siapapun yang tertarik untuk membantu proyek tersebut, dan juga berisi informasi tentang hal-hal umum termasuk bug yang sering ditemukan dan telah dilaporkan. Keberadaan situs ini akan mendorong mereka yang tadinya pengguna akan menjadi pengembang. Dokumentasi utama tentang sistem yang dikembangkan biasanya dijabarkan di situs ini.
• Pengatur strategi dan lainnya, pihak ini adalah orang yang membantu membangun momentum agar proyek dapat berjalan, dengan cara mencari pengembang lain, mendorong calon komsumen yang potentsal, termasuk mendekati perusahaan untuk menjelaskan tentang proyek ini. Personal ini memiliki karakteristik berbeda dengan personal pada pemasaran, karena orang yang bertugas ini harus memahami hal teknis dari sistem secara dekat.
Sebagian besar para pengembang freeware meminta diperlakukan secara fair dan menerima ``kebebasan'' berkreasi (Hecker, 1999). Proyek pada dunia Open Source biasa dilakukan secara kooperatif untuk mendorong inovasi dan tetap mengakui perbedaan dan tetap menghindarkan kebingungan (Leibovitch, 1999).
4.4 Motivasi dan proses umpan balik
Para developer yang bergerak dengan paradigma Open Source relatif memiliki dorongan yang lain, mereka sebagian besar tidak berfokus pada mengasilkan uang secara langsung dari produk mereka. Tetapi mereka bertujuan memuaskan rasa artistik mereka dan memecahkan masalah mereka. Kecintaan akan pekerjaan menjadi lebih utama dibandingkan hasil finansial secara langsung yang mereka peroleh. Karena sifat keterbukaannya melalui media Internet, secara alami proyek Open Source menjadi lebih memiliki karakter mendunia dan bersifat kolaboratif.
Pada tinjuan filosofis, pola pengembangan Open Source mengakibatkan terbentuknya ``medan morpogenesis'' dari para pelakunya atau kebersamaan untuk mencapai tujuan. Hal ini disebabkan suatu dorongan yang sama dan mengakibatkan fenomena phase locked loop, yang membuat para pelakunya melakukan pergeseran dimensi. Walau para pelakunya berbeda tempat secara fisik tetapi mereka mengalami pergeseran dimensi ini karena melakukan suatu ``proses umpan balik'' yang terus menerus. Hal ini bisa lazim terlihat pada fenomena fraktal. (Rushkoff, 1994). Jadi jelas pada Open Source ini ada suatu ``kesamaan dorongan'' dari para pelakunya.
Kerja sama dilakukan atas hubungan ``win-win''. Pada tingkat individu ketimbang imbalan nilai ekonomis, maka pengakuan secara psikologi seperti reputasi di kalangan, kepuasaan menyelesaikan permasalahan, kebanggaan menjadi nilai-nilai yang ingin dicapai. Berbeda dengan dunia closed source, nilai ekonomis lebih ingin dicapai oleh para pengembang dengan cara melakukan penguasaan terhadap hasil kerja. Hal ini disebabkan pada Open Source yang berlandaskan budaya hacker (hacker bukan dalam arti cracker) mengakibatkan terjadinya ``gift economy'' dan bukannya ``exchange economy''.
Pada dunia Open Source ini nilai-nilai penghargaan terhadap individual akan berdasarkan pertimbangan : , pengetahuan, ketrampilan teknis, produktifitas, dedikasi mengerjakan proyek, analisis penilaian secara tajam dan berelasan, serta kreatifitas (Perkins, 1999).
Peer review atau penilaian terhadap rekan sejawat (atau sesama developer) terhadap hasil kerja memiliki fungsi yang penting dalam pelaksanaan proyek open source. Penilaian hasil karya bukan terhadap yang mereka ``ucapkan/janjikan'' tetapi terhadap apa yang mereka ``hasilkan''. Para developer akan bergabung dalam komunitas ini berharap agar mengalami peningkatan kemampuan setelah bergaul dengan pihak yang memiliki kemampuan lebih tingi. Proses peer review inilah yang merupakan umpan balik yang dilakukan secara terus menerus.
Dengan membuka source code yang merupakan hasil kerja, maka si penulis harus bersiap menerima kritikan atau perbaikan dari pihak lain. Proses kritik dan perbaikan ini berlangsung secara alami di alam Open Source. Dunia open source ini sepertinya terbentuk dari orang-orang yang individualitis tetapi mereka dapat bekerja secara kolektif. Tak ada figur utama yang memegang otoritas untuk menentukan segalanya secara diktator. Jadi bisa dikatakan bentukan kelompok terjadi secara self-organization, kooperasi terjadi secara otomatis untuk mengatasi ``tantangan'' yang ada. Dengan bentuknya yang desentralisasi disertai keterbukaan, maka mereka dapat menghasilkan suatu produk yang berkualitas tinggi, handal dan berguna. Kesalahan dapat dicegah terjadi sejak awal karena terlihat oleh pihak lain.
4.5 Kaitan dengan metoda ilmiah
Sains, bisa dikatakan juga merupakan komunitas Open Source yang sangat besar. Metoda ilmiah biasanya berlandaskan suatu proses penemuan, dan proses justifikasi hasil penemuan. Bagi kalangan ilmiah, agar suatu hasil dapat dijustifikasi, maka hasil tersebut haruslah dapat direplikasi. Proses replikasi tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya penggunaan bersama sumber informasi, yang biasanya terdiri dari: hipotesis, syarat pengujian, dan hasil pengujian. Memang proses penemuan dapat dilakukan secara terisolir, akan tetapi proses penemuan tersebut harus memungkinkan penggunaan bersama informasi, sehingga memungkinkan ilmuwan lain untuk bergerak ke arah pengembangan yang tidak sama.
Bila para ilmuwan memandang kemungkinan replikasi untuk percobaannya, maka para programmer membandingkan dengan proses debugging (penemuan kesalahan). Bila para ilmuwan mencoba melakukan penemuan, maka analogi dengan para programmer yang mencoba mengkreasikan suatu program dengan melewati tahapan-tapahan pengembangan sistem yang biasanya melewati tahapan : Requirement Analysis, System Level Design, Detailed design, Implementation, Integration, Field testing, dan Support.
Pada ilmu komputer, yang sangat berbeda dengan keilmuan lainnya, proses replikasi hanya dapat dilakukan oleh para ilmuwan apabila dilakukan proses penggunaan bersama source code. Untuk mendemonstrasikan validitas suatu program kepada orang lain, maka harus ditunjukkan proses kompilasi, dan juga eksekusi program tersebut. Jadi apa yang dipraketkan para pengembang di Open Source tidak lain adalah adopsi dari metoda ilmiah. Hal ini tidak mengherankan karena sebagian besar mereka yang terlibat dalam pola Open Source ini berlatar belakang ilmuwan, mahasiswa dan akademisi, walau banyak juga yang berlatar belakang lain. Pengembangan perangkat lunak di awal sejarah komputer memang melibatkan proses kolaboratif antara akademisi dan mahasiswa. Software dipandang sebagai milik publik yang bisa digunakan bersama. Keterbukaan ini memungkinkan suatu kesalahan diperbaiki secara cepat. Komersialisasi komputer di era 1970-1980 merubah pola ini.
Pada dasarnya ada beberapa proses review yang lazim dilakukan terhadap suatu sistem adalah Peer review, Mentor/management review dan Cross disciplinary review. Replikasi untuk melakukan proses review telah dibuktikan oleh para ilmuwan sangat berguna, dan memberikah hasil yang tidak perlu diragukan lagi. Dengan memberikan keterbukaan terhadap hipotesis dan hasil pengujian pada komunitas setingkat, para imuwan dapat melihat apakah terjadi kekurang tepat pengamatan oleh ilmuwan lainnya.
Keterbukaan ini juga mendorong inovasi, karena mencegah terjadinya duplikasi usaha yang sama. Karena mereka akan tahu apakah ada pihak lain yang telah melakukan hal yang sama. Dengan cara ini suatu inovasi akan memberikan inspirasi pada inovasi yang lain. Bukan terjadi reinvention, yang banyak terjadi di dunia Closed Source.
Pengembagan perangkat lunak memiliki kemiripan pola dengan perkembangan teori matematik (Lang, 1998). Sains dan matematika khususnya biasanya sangat tidak cocok dengan hal yang ``rahasia'' dan adanya keterbatasan yang biasanya banyak dijumpai di pengembangan perangkat lunak komersial. Spesifikasi yang baik dan produk yang handal hanya dapat disusun melalui proses perlahan dan melalui proses sosial yang terbuka yang melibatkan ealuasi, pembandingan, dan kerja sama. Sehingga tidak mengherankan bila Linux walau jauh lebih muda dari Windows NT dalam pengembangannya telah mencapai tingkat kualitas yang lebih baik. Sehingga menimbulkan pertanyaan pada pola pengembangan klasik dari perangkat lunak.
5 Mengatasi hambatan pada aspek hukum dengan Open Source
Makin populer dan diterimanya Open Source pada pulbik menjadikan ``kerahasiaan produk'' dan ``kepemilikan produk'' mendapat definisi dan cara interpretasi baru. Bila sebelumnya orang banyak menganggap bahwa source code dari suatu program adalah ``suatu hal yang harus dijaga kerahasiaannya'' kini pendapat tersebut menjadi bergeser. Beragam lisensi menjadikan definisi ``membajak'', ``melanggar hak cipta'', harus mulai dipertanyakan kembali. Bagaimana suatu software dapat dikatakan dibajak, bila software tersebut telah diberikan secara bebas sejak awal ? Istilah pembajakan (piracy) menjadi kurang bermakna, mungkin yang lebih tepat adalah penyalinan tidak sah (non authorized copy).
5.1 Implikasi Open Source pada hukum
Hukum kepemilikan intelektual (intellectual property) yang meliputi copyright, patent, dan hukum tentang trade secret, bertujuan untuk melindungi pekerjaan yang tak kasat mata (intangible works), seperti hasil karya seni, ilmiah, atau aktifitas lainnya. Awal tahun 1970-an software diyakini ``tidak dilindungi oleh hukum intelectual property''. US Patent and Trademark Office secara umum tidak menyetujui patent software hingga awal tahun 1990.
Pada tahun 1976, Copyright Act menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer dengan mendefinsikan bahwa suatu program komputer, adalah :
``suatu kumpulan perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langung pada satu komputer untuk memberikan hasil tertentu''.
Untuk itulah sistem operasi sendiri pada saat itu tidak termasuk perangkat lunak yang dapat dilindungi hukum ini. Barulah pada tahun 1976 dan 1980 hal itu berubah setelah adanya ``amandement to the Copyright''. Barulah awal 1980-an beberapa keputusan pengadilan meluaskan jangkauan perlindungan hak cipta untuk software komputer, diantaranya kasus Franklin Computer Corporation vs Apple. Sehingga perlindungan hak cipta perangkat lunak meliuputi, sistem operasi, object code, source code, microcode, program structure, sequence, organization dan juga look and feel. (Graham, 1999).
Software proprietary (sebagian besar software), didistribusikan dengan suatu persyaratan, yang melarang dilakukannya, pengkopian, pendistribusian ulang anpa izin perusahaan pembuat perangkat lunak tersebut. Biasanya perangkat lunak ini dibuat oleh suatu kelompok kecil programmer pada suatu perushaan tertentu, yang biasanya bekerja dengan tekanan batas waktu tertentu. Mereka menyelesaikan program dan mencoba menghilangkan kesalahan yang mungkin timbul pada program tersebut. Akan tetapi biasanya tetap ada kesalahan yang terikut sertakan para produk. Membeli produk komersial seperti halnya menjadi ``tester sukarela'', tetapi tanpa kemungkinan memperbaiki, karena linsesi mencegah pengguna untuk memperbaikinya.
Software yang bersifat proprietary dilindungi oleh UU hak cipta. Pada awalnya hak cipta ini digunakan untuk melindungi dan memberikan balas jasa kepada kreatifitas sesorang pada media cetak dalam kepentingan untuk membuatnya dapat digunakan oleh publik secara luas. Akan tetapi seringkali copyrigth ini digsalah gunakan sebagai suatu hak untuk membatasi dan mengatur kreatfitas dalam upaya menekan kompetisi di pasar. Pembuat dapat membatasi orang untuk melakukan pengubahan produk agar sesuai dengan kebutuhannya. Pengguna ``dipaksa'' menerima ketidak sesuaian ini tanpa adanya daya untuk mengubahnya atau menghilankan kesalahan ini.
Seringkali patent dan hak cipta digunakan secara semena-mena, sehingga malah melindungi pribadi (bukannya untuk kepentingan publik), dan malah tidak menghargai standard yang bersifat terbuka yang telah diakui oleh industri, melalukan kendali pada interface yang ada, dan melakukan monopoli pada herahasisaan , dan membuat halangan yang besar untuk kemajuan ekononmi, dan teknologi untuk menghasilkan lapangan pekerjaan yang baru (Lang. 1998). Pada saat ini hukum paten dan hak cipta relatif dikendalikan oleh para konglomerat besar, dan sangat berbeda dengan semangat untuk melindungi kepentingan publik seperti ketika pertama kali hukum ini dicetuskan.
Perangkat lunak Open Source memungkinkan hal sebaliknya. Kemungkinan melihat ke source code adalah suatu elemen penting pada open source. Dari sisi hukum Linux adalah ``free''. Perkembangan Open Source ini menunjukkan keterbatasan konsep copyright yang ada saat ini, yang tidak mengenali insentif bentulk lain dari ekspresi seni atau kreatifitas. Pengakuran oleh masyarakat dan prestige yang ada pada komunitas gift culture tidak dihargai dalam kerangka hukum copyright yang lama. Sehingga dibutuhkannya dikembangkan pola hukun yang melindungi motivasi ini pada masyarakat dan mengakuinya dari titik pandang hukum.
Hal positif lain dipandang dari sisi hukum dari penggunaan Open Source ini, adalah mencegah adanya ``kerahasiaan penyelewangan protokol standard untuk kepentingan monopoli pasar (decomoditizing protocol)''. Sebab pada proprietary software penyelewangan ini dengan mudah disembunyikan dalam code yang tak dapat dievaluasi oleh orang banyak (Stoltz, 1999).
Lebih jauh lagi ternyata Open Source memberikan dampak kepada cara pandang dan praktek hukum secara luas. Hal ini ditunjukkan oleh suatu inisiatif yang dilakukan oleh Profesor Lawrence Lessing dari Harvard Law School (Kriz, 1999). Dengan diinspirasikan proses peer-review secara terbuka, maka hal yang sama dapat pula digunakan dalam proses pelaksanaan hukum. Ini yang dikenal dengan inisiatif Open Law,.Cara yang diinspirasikan oleh pengembangan secara Open Source ini dicoba diterapkan pada kasus Eldred vs Reno. Langkah ini didukung oleh mahasiswa dari Harvard dan Intellectual Property Clinic di Universiy of California at Berkeley's Boalt Hall Scholl of Law. yang juga didukung oleh Berkman Center for Internet and Society. Menurut para ahli hukum hal ini memberikan dampak konsitutisional yang cukup luas.
5.2 Definisi Open Source
Tujuan dari definisi Open Source adalah untuk melindungi proses Open Source dan menjamin bahwa perangkat lunak yang didistribusikan dengan menggunakan lisensi open source akan tersedia untuk peer review secara bebas, dan secara kontinyu mengalami perbaikan secara evolusi, seleksi dan mencapai suatu tingkat kehandalan serta menjaga kemungkinan menjadi produk yang closed source. Lisensi ini harus menjamin mencegah orang mengunci software sehingga hanya orang tertentu yang dapat membaca source code dan memodifikasinya. Definisi ini bukan perangkat untuk mengumpulkan biaya lisensi. Penggunaan merk ini bebas dan tetap bebas bagi siapapun yang memenuhi persyaratan. Definisi Open Source sendiri bukanlah lisensi, dan tidak dimaksud sebagai dokumen bernilai hukum (legal document). Untuk menjadi Open Source semua syarat dalam definisi Open Source harus dipenuhi bersama pada semua kaseadaan.
Open Source sendiri menjamin hak untuk (Perens, 1999):
• Untuk membuat salinan program, dan mendistribusikan program tersebut
• Untuk mengakses source code, sebelum melakukan perubahan
• Melakukan perbaikan pada program
Definisi di bawah ini mengacu pada The Open Source Definition Version 1.3. yang awalnya ditulis oleh Bruce Perens dan dikenal sebagai `The Debian Free Software Guidelines', setelah diperbaiki dan batasan yang spesifik terhadap Debian dihilangkan maka diperkenalkan sebagai Open Source Definition. Berikut ini disertakan tulisan asli definisi Open Source dan penjelasan singkat.
1. Free Redistribution
The license may not restrict any party from selling or giving away the software as a component of an aggregate software distribution containing programs from several different sources. The license may not require a royalty or other fee for such sale.
Ini berarti orang boleh membuat salinan tak terbatas, menjual atau memberikan bebas, dan pengguna tak perlu membayar untuk melakukan hal tersebut. Dengan membatasi lisensi ini sehingga membutuhkan kebebasan mendistribusikan ulang, maka dicegah kemungkinan orang untuk mengambil keuntungan singkat dari penjualan yang berdasarkan usaha yang dilakukan orang dalam waktu lama.
2. Source Code
The program must include source code, and must allow distribution in source code as well as compiled form. Where some form of a product is not distributed with source code, there must be a well-publicized means of downloading the source code, without charge, via the Internet. The source code must be the preferred form in which a programmer would modify the program. Deliberately obfuscated source code is not allowed. Intermediate forms such as the output of a preprocessor or translator are not allowed.
Jelas pengaksesan source code menjadi syarat utama, sebab program tak dapat berevolusi bila tidak dimodifikasi. Karena tujuan dari Open Source membuat agar evolusi berlangsung mudah, maka dibutuhkan modifikasi dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan tersedianya source code. Source code adalah syarat utama untuk melakukan modifikasi atau perbaikan. Tujuan dari klausa ini adalah agar source code didistribusikan dalam bentuk awal dan pekerjaan yang diturunkan darinya.
3. Derived Works
The license must allow modifications and derived works, and must allow them to be distributed under the same terms as the license of the original software.
Hanya keberadaan source code saja tidak cukup untuk mendorong peer review dan seleksi evolusi secara cepat. Agar terciptanya evolusi yang cepat, orang harus dapat mencoba dengan dan meredistribusi modifikasi yang dilakukannya.
Software akan berkurang manfaatnya bila tidak dapat dirawat, misal untuk memperbaiki bug, memport ke sistem baru, membuat perbaikan, dan melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan lokal. Tujuan dari klausa ini bertujuan agar segala bentuk modifikasi diperbolehkan. Harus diijinkan melakukan pekerjaan modifikasi dan didistribusikan dengan lisensi seperti pekerjaan aslinya. Tetapi tidak disyaratkan bahwa semua jenis hasil kerja turunan harus menggunakan lisensi yang sama. Ini bergantung pada jenis lisensi yang digunakan, BSD memungkinkan hal tersebut, tetapi GPL tidak.
4. Integrity of The Author's Source Code.
The license may restrict source-code from being distributed in modified form only if the license allows the distribution of "patch files" with the source code for the purpose of modifying the program at build time. The license must explicitly permit distribution of software built from modified source code. The license may require derived works to carry a different name or version number from the original software.
Mendorong dilakukannya banyak perbaikan adalah hal yang baik, tetapi pengguna harus memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung-jawab terhadap program yang mereka gunakan. Penulis software dan perawat memiliki hak yang sama untuk menjaga reputasi mereka. Lisensi open source harus menjamin ketersediaan source code,yang memungkinkan perbaikan dengan menggunakan patch. Dengan cara ini perubahan ``tidak remsi'' dapat dilakukan tetapi tetap dapat dibedakan dengan hasil karya utama.
5. No Discrimination Against Persons or Groups.
The license must not discriminate against any person or group of persons.
Agar mendapatkan keuntungan maksimum dari proses open source, maka kemajemukan dari pengguna, dan kelompok pengguna harus diusahakan tercapai, sehingga setiap orang atau kelompok memiliki hak yang sama untuk melakukan kontribusi pada open source. Dengan cara ini lisensi open source mencegah dilarangnya seseorang untuk terlibat dalam proses. Sehingga tidak bisa dilakukan pelarangan berdasarkan sentimen politis, ataupun juga berdasarkan perkiraaan keinginan mereka untuk menggunakan program tersebut.
6. No Discrimination Against Fields of Endeavor.
The license must not restrict anyone from making use of the program in a specific field of endeavor. For example, it may not restrict the program from being used in a business, or from being used for genetic research.
Hal utama dari klausa ini adalah tetap adanya kemungkinan open source digunakan secara komersial. Diinginkan agar dunia komersial juga bergabung dengan komunitas Open Source sehingga tidak merasa dikucilkan. Oleh sebab itu dibuat tidak ada keterbatasan penggunaan Open Source untuk dunia bisnis atau pun untuk kegunaan lainnya.
7. Distribution of License.
The rights attached to the program must apply to all to whom the program is redistributed without the need for execution of an additional license by those parties.
Lisensi ini bersifat otomatis, jadi tidak membutuhkan tanda tangan, jadi berbeda dengan perjanjian seperti pada non-disclosure aggreement. Memang ini masih dipertanyakan pada beberapa pengadilan. Akan tetapi mengingat makin umumnya Open Source hal ini akan berubah di kemudian hari. Beberapa pihak menganggap bahwa lisensi adalah bagian dari perjanjian kontrak, dan ada yang berpendapat sebagai pernjanjian hak cipta.
8. License Must Not Be Specific to a Product.
The rights attached to the program must not depend on the program's being part of a particular software distribution. If the program is extracted from that distribution and used or distributed within the terms of the program's license, all parties to whom the program is redistributed should have the same rights as those that are granted in conjunction with the original software distribution.
Ini berarti tak ada pembatasan suatu produk yang dinyatakan sebagai Open Source menjadi bebas selama hanya menggunana merk distribusi tertentu saja. Program tersebut harus tetap bebas jika dipisahkan dari program distribusi yang menyertainya.
9. License Must Not Contaminate Other Software.
The license must not place restrictions on other software that is distributed along with the licensed software. For example, the license must not insist that all other programs distributed on the same medium must be open-source software.
Pada model Open Source suatu lisensi tidak bisa mensyaratkan agar diletakkan bersama-sama dengan program dengan lisensi tertentu. Harus dibedakan antara prinsip ``derivation'' dan ``aggregation''. Derivation terjadi ketika suatu program memasukkan program lain ke dalamnya program tersebut. Aggretation terjadi ketika suatu program menyertakan program lain dalam suatu media yang sama (misal pada CD ROM). Klausa ini membahasa permasalah aggregation bukan derivation, derivation dibahas pada klausa nomor empat.
10. Conforming Licenses and Certification.
Any software that uses licenses that are certified conformant to the Open Source Definition may use the Open Source trademark, as may software explicitly placed in the public domain. No other license or software is certified to use the Open Source trademark.
Klausa ini dijelaskan pada sub bab berikutnya.
5.3 Lisensi Open Source
Suatu kesalah-pahaman yang masih timbul pada masyarakat luas adalah pengertian bahwa free software adalah public domain (Perens, 1999). Suatu program public domain adalah program, yang penulisnya menyerahkan hak ciptanya (copyright) kepada publik. Dengan demikian siapapun dapat melakukan apapun terhadap program yang bersifat public domain. Bahkan dapat mengubah lisensi dari public domain menjadi komersial, mengubah nama penulis dan sebagainya. Perlu diketahui proram yang memiliki copyright adalah hak milik pemegang copyright. Suatu program memberikan beberapa hak kepada penggunanya bergantung lisensi yang diterapkan.
Beberapa contoh a lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah
• The GNU GPL, GNU General Public License. Bertujuan untuk membatasi kemungkinan developer dapat menjadikan software yang memiliki lisensi ini menjadi produk komersial yang tak memberikan kontribusi balik kepada ke komunitas. GPL ini menggunakan Copyright untuk menjamin agar program tetap ``free'' dibawah lisensi GPL. Setiap orang boleh mengcopy, mendistirbusi dan memodifikasikannya. Akan tetapi setiap distribusi dari softaware yang termodifikasi harus dengan GPL juga.
• The LGPL, Library GNU GPL
• The BSD license, Berkeley Software Distribution License. Lisensi relativ memiliki lebih sedikit kterbatasn pada apa yang boleh dilakuakn oleh developer. termasuk boleh membuat produk turunan yang bersifat proprietary.
• The X Consortium license, yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini juga hampir membolehkan modifikasi apapun.
• The Artistic, yang digunakan oleh Perl. memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.
• The MPL and , Mozilla Public License, yang digunakan oleh Netscape ketika melepaskan source code browser Netscape. Juga membolehkan para developer untuk membuat karya derivatif yang bersifat proprietary.
• The QPL, Q Public license, yang digunakan Troll Tech ketika melepaskan library Q.
Konsep dasar yang melatar-belakangi Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), merk dan patent adalah untuk menyediakan suatu monopoli secara sah yang melindungi hasil usaha kreatif sebagai suatu bentuk insentif bagi orang untuk melaksanakan atau melanjutkan usaha kreatif tersebut. (Alsop, 1999). Konsep ini berdasarkan pandangan bahwa masyarakat tak termotivasi untuk menghasilkan sesuatu bila hasilnya dapat ditiru dengan bebas (pandangan ini memang timbul dari masyarakat ``West'').
Hukum ``copyright'' melindungi ekspresi fisis dari suatu ide, misal tulisan, musik, siaran, software, dan lain-lain. Hukum ``trademark'' melindungi nama dagang dan logo perusahaan. Hukum ``patent'' melindungi suatu pendemonstrasian suatu idea baru, sehingga nilai ``kebaruan'' tersebut dilindungi untuk tidak disalin secara tidak sah. Hukum ``copyright'' berevolusi di dunia ini sehingga hal apa yang dapt dilindungi. Hukum ``copyright'' ini memang tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi.
Pada saat ini, memang sulit untuk mencegah dilakukannya penyalinan tersebut. Sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan lagi. Pada era tahun 1980-1986 ketika perusahaan software sangat khawatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteski disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menjadikan kustomer sulit dan program makin sulit digunakan. Setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti, manual, service, dan pempelian perangkat lunak asli tetap tinggi, mereka meniadakan mekanisme proteksi penyalinan ini.
Secara umum memang tidak ada yang salah dengan konsep keterbukaan source code demi kepentingan publik pada Open Source ini. Sebab konsep hak cipta dan patent pun pada dasarnya diterapkan untuk melindungi kepentingan publik. Mengacu pada 1909 House of Representative yang menyertai Copyrigth Act (Cunard, 1995):
The enactment of copyrigth legislation by Congress under the terms of Consititution is note based upon any natural right that the author has in his writings, for the Supreme Court has held that such rigths as he has are purely statutory rights, but upon the ground that the welfare of the public will be served and progress of science and useful arts will be promoted.... Not primarily for the benefit of the author, but primarily for the benefit of the public, such rights are given. Not that any particular class of citizens, however, worthy, may benefit, but because the policy is believed to be for the benefit of the great body of people, in that it will stimulate writing and invention, to give some bonus to authors and inventors.
Hak intelektual, suatu sistem hukum yang memberikan dampak hasil penemuan dan kreatif dibatasi demi memberikan upah pada penciptanya, memberikan suatu pengaruh yang besar pada pasar, telah mengurangi pengadopsian suatu idea baru dan inovasi. Hukum paten memberikan keuntungan bagi para pencipta, akan tetapi sering dalam bentuk pembelian hak untuk menguasai siapa yang dapat menggunakan tekhnologi ini. Perusahaan besar cenderung lebih menerima manfaat daripada rakyat banyak. Perusahaan besar biasanya akan membatasi ini dan mengendorkannya pelan-pelan hingga investasi telah terbayar kembali.
Berdasarkan acuan di atas, maka proteksi terhadap penggunaan tanpa izin, reproduksi atau distribusi karya kreatif tidak akan bekerja untuk karya yang bersifat public domain. Begitu juga tak ada monopoli dapat diberikan berdasarkan prinsip kepentingan publik pada cuplikan di atas. Sebab pada hakekatnya peraturan hak cipta adalah bertujuan untuk kepentingan publik.
Karena Open Source ini tidak saja bisa diterapkan pada perangkat lunak (pada saat ini banyak buku atau terbitan yang sudah memberikan lisensi ala GPL), maka dunia penerbitan pun cepat atau lambat akan terkena imbasnya.
Dengan diinspirasikan oleh gerakan Open Source pada perangkat lunak, maka vendor perangkat keraspun sekaran mulai melakukan hal yang sama. Ini tampak dengan prakarsa Sun Microsystem untuk mengeluarkan secara terbuka spesifikasi prosesor terbarunya. Gerakan para vendor ini bernaung di bawah organisasi Open Hardware [www.openhardware.org]. Sama seperti pada Open Source, tujuan dari gerakan ini adalah kepentingan publik. Artinya publik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh apa yang terbaik dari yang mereka bayarkan. Di samping juga untuk mempercepat proses penemuan kesalahan dan pengembangan perangkat keras. Sebagai contoh akibat dari ketertutupan rancangan hardware ini adalah, error yang terjadi pada Pentium II. Bug pada Pentium II ditemukan oleh pengguna, bukan perancang sistem. Bukankah error-error semacam ini akan lebih mudah ditemukan apabila detail dari disain terbuka untuk diuji masyarakat luas ? Sebab yang akan menanggung akibat dari produk yang memiliki error adalah masyarakat.
Model Linux ini cenderung akan mengurangi keterlibatan hukum pada tingkat kepemilikan hak cipta. Terjadi pergeseran pada pandangan hukumnya. Dengan Linux ini kepemilikan perangkat lunak menjadi kurang penting, sedangkan layanan menjadi bagian yang lebih penting. Sehngga diprediksikan pengaruh popularitas Linux menjadikan mengurangi kebutuhan penasehat hukum bidang hak cipta, tetapi akan meningkatkan kebutuhan para penasehat hukum bidang kontrak. (Slind-Floor, 1999). Pergeseran dari penjualan produk menjadi pemberian layanan, juga menjadikan perubaan cara pandang terhadap perhitungan ``damage'' pada bisnis, yang biasanya terhitung dari ``lost royalties'' akan berubah menjadi ``lost profit'', misal kehilangan kontrak service seperti dukungan teknis.
Salah satu contoh menarik dari perubahan pandangan hukum yang makin menjadi berpihak pada kepentingan publik, bukannya pada kepentingan pengembang teknologi adalah kemungkinan timbulnya ``class action'' dari para pengguna yang merasa dirugikan karena kebijaksanaan produsen. Sebagai contoh adalah kasus pengguna komputer yang menghendaki pengembalian uang pembelian (lebih dikenal dengan Windows Refund). Tampaknya posisi penasehat hukum pada kerangka bisnis Open Source ini akan menjadi lebih kepada public-interest lawyer.
Pandangan konvensional bahwa, orang wajar memperoleh uang dari kepemilikan hak cipta sebagai insentif untuk inovasinya menjadi tidak ada tempatnya dalam kerangka Open Source. Pada awal terbitnya virtual realitiy, e-commerce, dan infomrasi digital, bukankah sudah saatnya mempertanyakan kembali cara perlindungan atas usaha kreatif yang selama ini dilaksanakan melalui asumsi monopoli tersebut ?. Memang sebagian besar penasehat hukum (terutama di Indonesia) masih belum menanggapi dengan perubahan cara pandang ini.
Pergeseran pandangan terhadap nilai hukum dari suatu ``source code'' pun telah terjadi. Bahkan secara ekstreem beberapa orang telah mulai menghubungkan kebebasan terhadap source code ini setara dengan kebebasan berbicara. Dalam hal ini mereka menerapkan pendekatan semiotics pada source code tersebut. Memang perkembangan dari sisi hukum terhadap pola pandang yang cenderung filosofis ini akan masih sulit diterima oleh pihak praktisi hukum yang cenderung melakukan pandangan pragmatis. (Hannibal, 1999).
5.5 Pembajakan di Indonesia
Seperti telah ketahuai bahwa pembajakan (lebih tepatnya penyalinan tidak sah) begitu umum dilakukan di negara berkembang seperti halnya Indonesia. Dengan keberadaan produk Open Source yang sah untuk disalin maka menjadikan ``saingan'' bagi perangkat lunak bajakan ini. Di lain pihak ketersediaan program bajakan ini merupakan keuntungan sampingan bagi perusahaan seperti Microsoft, karena membantu mempopolerkan penggunaan Windows secara tidak langsung (IEEE Software, Januari 1999).
Software sendiri pada saat ini bisa dikatakan makin mahal, sebagai gambaan suatu sistem operasi Windows akan seharga US$55 untuk setiap mesin dan Windows NT akan seharga $500 untuk tiap mesin. Sehingga bila dibutuhkan instalasi pada 20 mesin harga tersebut sudah tidak bisa diabaikan lagi. Pola discount memang tersedia tetapi biasanya mengakibatkan monopoli lokal oleh vendor tersebut. Karena sebagian besar orang di negara berkembang tidak mampu membayar biaya sesungguhnya untuk perangkat lunak maka terjadilah praktek pembajakan ini.
Pembajakan adalah suatu langkah pilihan apabila ingin menggunakan perangkat lunak tersebut. Hal tersebut ditemui di sebagian besar negara berkembang, ditambah hukum perlindungan hak cipta masih lemah diterapkan menambah parahnya situasi. Perusahaan komersial sendiri tidak terlalu serius menekan angka pembajakan di negara berkembang, sehingga kaum akademi dan intelektuallah yang harus mulai dengan cara mempopulerkan penggunaan produk Open Source.
Menurut laporan dari Business Software Alliance (BSA) yang dituangkan dalam Global Software Piracy Report 1997, Indonesia menempati sebagai negara ke tiga yang melakukan pembajakan terbesar yaitu sekitar 93%. Posisi pertama adalah Vietnam (98%) dan kedua China (96%). Kerugian yang ditimbulkan adalah sekitar 193.275 USD. Dengan kondisi ekonomi yang ada ini kemungkinan tingkat pembajakan ini akan lebih meningkat.
Tingginya angka pembajakan perangkat lunak komputer (software) di Indonesia, selain dipicu oleh kemelut ekonomi yang sementara dihadapi Indonesia sekarang ini, juga minimnya pengawasan serta kesadaran pengguna akhir dan reseller (Suara Pembaruan, 1998). Sebenarnya tidak ada hal yang baik membeli software bajakan daripada software yang aslinya. Peluang untuk meniru dan memanfaatkan ciptaan secara tanpa izin seperti itu memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi dan juga para pengguna untuk meningkatkan kemampuannya. Lebih jauh lagi, ada beberapa faktor yang mendorong tingginya arus pembajakan software di sini.
• Minimnya kesadaran menggunakan software asli atau software legal. Selain minimnya kesadaran pribadi dalam membiasakan diri menggunakan software asli, juga faktor lingkungan. Kesadaran akan pelanggaran hukum ini belum banyak dimiliki oleh pengguna perangkat lunak.
• Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang yang kedapatan mengedarkan/menggunakan software secara ilegal. Sesungguhnya di Indonesia, UU Hak Cipta telah dijadikan sebagai patokan perlindungan hukum untuk software dan hardware komputer. Konsepsi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, menegaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak yang bersifat ekslusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya serta memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Indonesia telah memiliki tiga undang-undang pokok dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masing-masing UU Hak Cipta, UU Paten dan UU Merek, namun belum menempati peran strategis dalam pelaksanaannya.
• Beberapa perusahaan besar seperti Microsoft memilih untuk tidak melakukan legal action secara langsung terhadap pelaku pembajakan, tapi mendukung apa yang dilakukan oleh Business Software Alliance (BSA) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini disebabkan mereka memperoleh manfaat secara tidak langsung yaitu fungsi pembajakan sebagai 'pseudo marketing'. Secara tidak sengaja produk mereka menjadi terkenal melalui tersedianya program bajakan yang menyebabkan para calon pengguna dapat mencobanya dan biasa menggunakannya. Cepat-atau lambat para pengguna bila bekerja pada suatu perusahaan akan membeli produk yang asli. Contoh itu tampak pada salah satu newsletter dari sebuah perusahaan Komputer di Jakarta.
Banyak alasan untuk mencintai dan membenci Bill Gates. Mencintai Bill Gates, karena beliau membawa PC menjadi satu bagian tak terpisahkan dalam hidup ini, dengan sistem operasi Windows nya. Menbenci Bill Gates, karena taktik pemasarannya yang kotor, yang membutakan banyak orang-bahkan orang-orang IT-bahwa Windows NT lebih baik daripada Linux. Tetapi layaknya kita menghujat Bill Gates, seperti yang akhir-akhir ini banyak terlihat di Internet, lewat website maupun mailing list? Sebagai orang yang menggunakan hasil karya ratusan programmer terpilih dengan puluhan ribu-bahkan jutaan-kode-kode program yang kriptik, dengan hanya membayar Rp 30.000, kami tidak berani melakukannya. Seperti orang yang memanfaatkan sesuatu dengan membayar tidak sebagaimana mestinya, kami tidak berhak melakukan hujatan.
• Hal lain adalah belum meluasnya informasi mengenai kemungkinan solusi dengan memanfaatkan Open Source. Bahkan beberapa media massa cenderung belum pernah mengekspose hal ini secara terbuka. Bahkan BSA sendiri cenderung belum memikirkan mempromosikan Open Source sebagai langkah mengurangi pembajakan di Indonesia. Hal ini dapat dimengerti karena terjadinya perbedaan kepentingan antara anggota BSA dan Open Source.
Di Indonesia memang belum secara luas dikomunikasikan dan disadari bahwa membajak karya cipta seseorang itu bertentangan dengan hukum dan bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata Internasional. Rasa sikap ingin cari mudahnya tanpa memperhatikan hukum itu karena kecenderungan masyarakat dengan "kemudahan dalam arti kemalasan". Karena tidak mampu membeli software asli maka dicari jalan pintas dengan mencari software bajakan.
GNU/Linux memberikan solusi untung menghindarkan Indonesia dari tudingan sebagai 'bangsa pembajak'. Ada bebeberapa nilai positif dari sisi legalitas yang timbul dari pemanfaatan GNU/Linux sebagai suatu sistem operasi yang terpenting adalah penggunaan sistem operasi GNU/Linux adalah legal dan tidak melanggar hak cipta, walaupun kita melakukan penyalinan CD atau penggunaan berganda dari suatu CD distribusi. Hal ini disebabkan Linux menggunakan GPL yang pada dasarnya membolehkan hal itu.
6 Mengatasi barrier finansial dengan Open Source
Pada masa jayanya IBM, hardware adalah segala-galanya dan menjadi pembatas untuk memasuki bisnis komputer. Sebagian besar perangkat lunak dibuat oleh vendor perangkat keras. Ketersediaan PC menjadikan perubahan pola permainan di bisnis ini. Terjadi kesamaan pola, tetapi kali ini monopoli dipegang oleh Microsoft yang menguasai perangkat lunak pada desktop. Ini menjadi pembatas bagi mereka yang ingin memasuki bisnis komputer pada saat ini. Sebaliknya paradigma Open Source menjadikan hambatan ini menjadi dijadikan lebih rendah. Sehingga membuat produk baru menjadi mungkin, bahkan kita daat membangun versi khusus berdasarkan hal open source itu.
Open Source dapat dikatakan berkembang dengan adanya Internet, ini menguatkan pendapat yang mengakatan bahwa Internet bukan saja suatu media komuniasi baru, tetapi suatu model organisasi social dan ekonomi yang baru (Burnstein dan Kline, 1995). Untuk memberikan gambaran tentang perubahan aspek ekonomi dari Open Source ini akan diambil dua kutipan yang sangat terkenal dalam menentukan perkembangan model ekonomi bebas dan model demokrasi
Free markets are self-organizing, permitting the most efficient use of resources for the greatest creation of value (Adam Smith)
Information, no matter how expensive to create, can be replicated and shared at little or no cost. (Thomas Jefferson).
Pola bisnis perangkat lunak dengan Open Source makin menyerupai pola bisnis pada konsultan hukum. Mereka tak dapat mematenkan argumen hukum mereka. Jadi lebih diutamakan pada pelayanan yang diberikan oleh konsultan hukum itu.
6.1 Penghematan secara makro dan mikro
Linux menawarkan dua hal yang sangat bermanfaat yaitu harga yang murah dan stabilitas sitem. Sebagai contoh kota Medina Wahington (tempat tinggal Bill Gates) hanya menghabiskan 25.000 USD untuk sistem pengarsipan dokumen mereka yang bila digunakan solusi biasa akan menghabiskan minimal 75.000 USD. Begitu juga dengan Medical School di University of California at Los Angeles (UCLA) yang hanya menghabiskan 67.000 USD untuk sistem mereka sedangkan bila menggunakan solusi biasa menghabiskan minimal 175.000 USD. Perusahaan retailer Jay Jacobs Inc memilih Linux untuk jaringan 125 tokonya, karen mempetimbankan akan dapat menghemat minimal 87.000 USD. (Aragon dan Debellis, 1999).
Sebagai gambaran kasar untuk penghematan yang dapat dilakukan bila menggunakan solusi Open Source, berikut ini diilustrasikan suatu contoh penyediaan solusi GIS yang sangat penting untuk perkembangan pertanian, kelautan, dan juga tata kota di Indonesia pada saat ini, Bila solusi yang digunakan bukanlah solusi berbasiskan Open Source yaitu solusi komersial biasa maka biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan perangkat lunak dasar yang terdiri dari sistem operasi, program statistik dan program pendukung GIS pada 1 lokasi (misal 1 provinsi) bisa mengeluarkan lebih dari 10.000 USD (belum termasuk mesin dan tenaga kerja). Biaya tersebut hanyalah untuk pembelian perangkat sistem operasi, dan perangkat lunak pendukung.
Bila digunakan solusi dengan Open Source maka hanya akan dikeluarkan tidak lebih 150 DM (atau bahkan bisa gratis dengan cara mendownload tapi agar perbandingan terasa lebih fair maka perbandingan dilakukan dengan mengganggap membeli CDROM). Biaya tersebut baru untuk satu lokasi saja. Bayangkan berapa penghematan secara makro yang dapat dilakukan bila diperhitungkan pemanfaatan solusi tersebut untuk seluruh Indonesia dan pada berbagai institusi, termasuk perusahaan dan institusi negara.
Dari tinjauan komersial sederhana di atas , GNU/Linux ini adalah sangat amat murah sekali, sehingga bayangkan "penghematan yang dapat dilakukan". Ditambah kemungkinan terbukanya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal, yang akan dibahas pada sub bab tersendiri. Jadi dengan memanfaatkan solusi Open Source secara luas di Indonesia sedikit banyak akan membantu perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Yang jelas adanya produk Open Source memberikan adanya alternatif yang kompetitif dari produk-produk di pasaran. Lisensi dari vendor komersial makin terasa sangat mahal di kemudian hari. Untuk memperhitungkan pertimbangan biaya tersebut perlu dipertimbangkan (Robiette, 1999):
• Usabilitas dari sistem itu ketika beroperasi. Apakah suatu sistem membutuhkan perangkat keras yang mahal untuk memberikan suatu service.
• Biaya untuk melakukan konvesi dari sistem lama ke sistem baru (termasuk dokumentasi dan pelatihan). Apakah ketika mengupgrade sistem dibutuhkan penambahan perangkat keras, dan biaya tambahan.
• Biaya kepemilikan jangka panjang (longer term cost of ownership) dari produk tersebut. Secara jangka panjang berapa tahun perangkat lunak tersebut dapat digunakan, apakah sering mengalami upgrade yang memakan biaya ?
• Konsekuensi selama masa peralihan karena memiliki dua jenis sistem operasi. Bagaimana dukungan teknis baik dari vendor maupun komunitas pengguna ketika melakukan transisi dari suatu sistem operasi ke sistem operasi lainnya.
Biaya yang harus dipertimbangkan ketika melakukan transisi dari satu sistem ke sistem lainnya :
Jangka pendek (transisi)
• Biaya pembelian lisensi perangkat lunak yang baru (hanya sekali)
• Biaya tenaga kerja untuk melakukan de-instalasi produk lama dan instlasi produk baru. HArus dipertimbangkan biaya dan waktu dari suatu produk ketika mengalami upgrade atau pergantian.
• Biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kemampuan pada produk baru
• Biaya yang berkaitan dengan pengembangan makro, database
• Biaya untuk menulis materi pelatihan, dan dokumentasi
• Biaya untuk melakukan retraining
Jangka panjang (cost of ownership)
• Biaya tambahan untuk lisensi (perpanjangan lisensi). Harus dipertimbangkan apakah suatu produk selalu membutuhkan pembayaran lisensi baru atau tidak.
• Biaya untuk melakukan perjanjian baru (perjanjian kontrak)
• Perbedaan biaya pada saat perubahaan seperti dukungan teknis, pelatihan dan sebagainya.
Dunia bisnis membutuhkan perangkat lunak yang stabil, sehingga kerugian yang disebabkan perangkat lunak dapat ditekan. Linux dan Apache kebalikan dari NT dan IIS jauh lebih stabil untuk beban yang sangat tinggi. Hal yang penting ini diperoleh dari Linux, ditambahkan dengan :
• skalabilitas
• fleksibilitas
• relibialitas
Mempertimbangkan faktor di atas jelas Open Source merupakan suatu piihan yang sangat menarik di saat ini. Menggunakan produk yang sangat bergantung pada standard yang ditentukan suatu perusahaan seperti Microsoft memiliki resiko sangat tinggi. Hal lainnya dari penggunaan Open Source adalah mencegah monopoli. Sehingga memperkecil kemungkinan perusahaan mendominiasi pasar yang mengakibatkan pengeluaran di sisi konsumen. Sebagai contoh Microsoft memanfaatkan dominasi di dunia komputer dengan memanfaatkan standard yang bersifat proprietary (Newman, 1999).
6.2 Model bisnis baru
Dunia bisnis menjadi ``bingung'' ketika pertama kali mereka menghadapi open soruce, karena sulit bagi mereka untuk memahami bagaimana mereka dapat menghasilkan uang dengan cara ini. GNU/Linux ini bukan saja bisnis seerti biasanya, tetapi lebih merupakan suatu ``kultur'', sama halnya dengan kultur Unix di era awal 1980-an. Developer bekerja agar dihargai dan mendapatkan pengakuan sesamanya, serta mereka memperoleh perasaan bertanggung jawab dan mengendalikan serta perasaan memiliki. Sehingga untuk berbisnis dengan Linux, mempertahankan agar hal tersebut tetap terjamin dapat mencegah terulangnya kesalahan yang dilakukan oleh Unix komersial pada 15 tahun terakhir ini (Hall, 1999).
Para manajer biasanya merasa lebih suka berinteraksi dengan perusahaan yang ``memberikan jaminan tinggi'' sehingga mereka dapat berinteraksi dengan struktur yang telah biasa mereka hadapi. Open Source sendiri menjadi suatu organisasi tanpa bentuk, mereka dapat merubah ukuran tergantung kebutuhan dan secara otomatis. Tanpa adanya dukungan dari suatu organisasi besar. Beberapa perusahaan telah mengadaptasi model bisnis baru dengan makin diterimanya pola Open Source ini seperti Netscape dengan Mozilla Project (Abeerden Inc, 1998). Open Source ini menghasilkan konsep yang baru pula tentang finasial, akuntansi, pemasaran, penjualan, informasi kustomer, dan dukungan (Tiemann, 1999).
Pengembangan software secara open source hakekatnya adalah suatu model ekonomi barter dengan properti ekonomi yang tidak biasa. Pembuat program mendapat bayaran tidak dalam bentuk ``uang'' tetapi dalam bentuk ``perangkat lunak''. Begitu juga dengan semua pihak yang turut serta menemukan bug. Hasil balik ini sangat bermanfaat bagi siapapun yang turut terlibat dalam pengembangannya. Developer asli bukan saja hanya mereka yang memberikan kontribusi pada pembuatan program tetapi mereka yang turut serta memberikan kontribusi dalam dokumentasi, distribusi, dukungan teknis, publikasi turut berpartisipasi dalam ekonomi barter ini (Kaminsky, 1999).
Dengan pola Open Source akan menyebabkan orang menganggap perangkat lunak lebih kepada suatu service profesional daripada suatu hak milik intelektual. Karena tidak ada suatu institusi yang berfungsi sebagai Linux Inc, maka tidak ada satu otoritaspun yang dapat disalahkan bila terjadi permasalahan. Sehingga terjadi kesalaha kaprahan bahwa tidak ada dukungan teknis pada Linux. Mendengarkan kebutuhan dan keinginan end user dan dekat dengan komunitas pengguna adalah hal penting bagi suatu perusahaan.
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source (Hecker, 1999):
• Support/seller : pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
• Loss leader : suatu produk Open Source gratis digunakan uuntuk menggantikan perangkat lunak komersial
• Widget Frosting : perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program open source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya. Misal pembuatan MP3 player dengan memanfaatkan sistem operasi Linux.
• Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik laiinnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbiatn buku O Reilly.
• Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan unutuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
• Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
• Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
• Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.
Senin, 12 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar